Kasus Narkotika Chandrika Chika Kembali Disorot, Andi Akbar Muzfa: Influencer Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Sosial Popularitasnya
Lawyer Bugis - Kasus narkotika yang sempat menyeret nama selebgram dan influencer muda, Chandrika Chika, kembali menjadi bahan perbincangan publik setelah berbagai diskusi mengenai penyalahgunaan narkotika di kalangan figur publik kembali mencuat di media sosial. Perkara yang terungkap di Jakarta pada tahun 2024 tersebut tidak hanya menyita perhatian masyarakat karena melibatkan sejumlah figur yang dikenal luas di dunia digital, tetapi juga memunculkan kekhawatiran mengenai pengaruh perilaku publik figur terhadap generasi muda.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana pembentukan opini dan gaya hidup masyarakat. Sebagai influencer yang memiliki jutaan pengikut dan dikenal luas oleh kalangan remaja serta anak muda, keterlibatan seorang figur publik dalam perkara narkotika dinilai memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan perkara pidana biasa.
Berbagai pihak menilai bahwa figur publik saat ini tidak hanya berfungsi sebagai pelaku industri hiburan atau kreator konten semata, melainkan juga menjadi referensi perilaku bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh mereka berpotensi memengaruhi cara pandang dan pola pikir para pengikutnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa status sosial, popularitas, maupun jumlah pengikut di media sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum apabila seseorang diduga melakukan pelanggaran pidana.
Menurutnya, prinsip utama dalam negara hukum adalah persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan profesi, jabatan, latar belakang ekonomi, maupun tingkat popularitas seseorang.
“Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Status sebagai selebritas, influencer, atau figur publik tidak menghapus tanggung jawab pidana apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung oleh alat bukti yang sah,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam setiap penanganan perkara, aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman terhadap posisi dan keterlibatan masing-masing individu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pengguna narkotika, pihak yang menguasai atau menyimpan barang terlarang, pengedar, maupun individu yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini publik.
Andi Akbar Muzfa menerangkan bahwa dalam praktiknya, pengguna narkotika untuk diri sendiri umumnya dapat dikenakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun apabila ditemukan adanya unsur kepemilikan, penguasaan, atau keterlibatan dalam distribusi narkotika, maka ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman yang lebih berat dapat diterapkan oleh penyidik.
“Dalam perkara narkotika, pembuktian tidak dilakukan berdasarkan persepsi masyarakat, melainkan berdasarkan barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil asesmen, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam sistem hukum narkotika Indonesia. Menurutnya, hukum nasional tidak semata-mata menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi upaya pemulihan terhadap pengguna narkotika yang mengalami ketergantungan.
Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme asesmen terpadu, aparat penegak hukum bersama tim ahli dapat menentukan apakah seseorang layak memperoleh program rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sesuai dengan kondisi yang bersangkutan.
“Rehabilitasi merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan memulihkan individu dari ketergantungan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Namun perlu dipahami bahwa rehabilitasi bukan berarti menghapus seluruh proses pertanggungjawaban hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus yang melibatkan influencer dan tokoh publik juga harus menjadi momentum evaluasi mengenai besarnya pengaruh media sosial dalam membentuk persepsi masyarakat. Ia menilai bahwa figur publik memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibandingkan masyarakat pada umumnya karena setiap tindakan mereka berpotensi ditiru oleh pengikutnya.
Dalam era digital saat ini, lanjutnya, popularitas bukan hanya menghadirkan keuntungan secara ekonomi dan sosial, tetapi juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan kepada publik.
“Figur publik memiliki daya pengaruh yang sangat besar. Apa yang mereka lakukan, ucapkan, maupun tampilkan di media sosial sering kali menjadi perhatian dan bahkan ditiru oleh sebagian masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, kesadaran akan tanggung jawab sosial harus menjadi bagian dari popularitas yang mereka miliki,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati prinsip-prinsip dasar hukum pidana dalam menyikapi perkara yang melibatkan tokoh terkenal. Menurutnya, maraknya komentar dan perdebatan di media sosial tidak boleh menggeser asas praduga tak bersalah yang menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana.
Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum, kata dia, tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Opini yang berkembang di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Andi Akbar Muzfa menilai bahwa masih maraknya kasus narkotika yang melibatkan figur publik menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tetap menjadi persoalan serius di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang menyeluruh melalui kombinasi penegakan hukum, rehabilitasi, pengawasan, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Ia berpandangan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan proses penindakan semata. Kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk para figur publik yang memiliki pengaruh besar di ruang digital, menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di masa depan.
“Perang terhadap narkotika tidak cukup dilakukan melalui penangkapan dan pemidanaan saja. Dibutuhkan kesadaran bersama, pendidikan yang berkelanjutan, serta komitmen dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para figur publik, untuk memberikan contoh yang baik dan membangun lingkungan sosial yang sehat bagi generasi muda,” tutup Andi Akbar Muzfa.
(Sinta, 04/09)
Kasus Narkotika Chandrika Chika Kembali Disorot, Andi Akbar Muzfa: Influencer Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Sosial Popularitasnya
Mei 30, 2026
0

.jpg)
